
Melalui pelatihan singkat kita wujudkan petani yang terampil,mandiri dan berpengetahuan tentang OPT serta pengendaliannya.pengendalian OPT utamanya merupakan tanggung jawab petani dan dapat difasilitasi oleh pemerintah pada saat kondisi di butuhkan, sesuai dengan undang-undang no 12 tahun 1992 tentang sistim budidaya tanaman pasal 20 tentang perlindungan tanaman yang diutarakan oleh ibu rina Martin kasi perlindungan tanaman pangan BPTPH SUMBAR